“Kita khawatir kalau KPK tidak memberikan wibawa dalam konteks ini, ini bisa preseden buruk kepada, katakanlah pihak-pihak yang berkaitan atau dipanggil KPK, bisa juga melakukan yang sama. Kita lihat waktunya cukup, dua minggu cukup. Nah oleh karena itu tidak perlu mempertimbangkan, beliau (Nusron) sudah harus dipanggil paksa,” tuturnya.
Desakan tersebut menempatkan KPK pada sorotan publik: bagaimana penyidik memastikan pemeriksaan berjalan efektif, sekaligus menerapkan prosedur hukum secara konsisten terhadap setiap saksi tanpa memandang jabatan.
Meski demikian, tindakan membawa paksa harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan mempertimbangkan status pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta prosedur yang berlaku.
Desakan Saor merupakan pandangan aktivis antikorupsi, bukan keputusan resmi KPK.
MAKI Soroti Perjalanan Nusron ke Malaysia
Sorotan terhadap ketidakhadiran Nusron juga datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga perjalanan Nusron ke Malaysia berdekatan dengan jadwal pemeriksaan KPK dan mempertanyakan urgensi perjalanan tersebut.
Menurut Boyamin, Nusron tidak memenuhi agenda pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026) dengan alasan menjalankan tugas kedinasan ke luar negeri.
Boyamin mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron diduga berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), kemudian menyeberang menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (17/10/2026).
Boyamin juga menyebut Nusron sempat berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026), sebelum kembali menuju Singapura pada Jumat (16/10/2026).
Ia mempertanyakan kaitan perjalanan tersebut dengan tugas Kementerian ATR/BPN, terutama karena alasan kedinasan yang disampaikan bertepatan dengan agenda pemeriksaan KPK.
“Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa, karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Nah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” kata Boyamin.
Dugaan tersebut masih merupakan penilaian MAKI dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta bahwa Nusron sengaja menghindari pemeriksaan. Kepastian mengenai tujuan perjalanan dan alasan ketidakhadirannya perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.































































































Beri Komentar