UPDATE

NASIONAL

Saor Siagian Sentil Nusron: Janji Kooperatif Dinilai Omong Kosong!

KPK Diminta Pertimbangkan Surat Perintah Membawa

Boyamin mendesak KPK mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa terhadap Nusron. Ia menilai penyidik perlu memastikan kehadiran saksi dalam proses penyidikan, terlebih setelah muncul informasi mengenai ketidakhadiran berulang.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa karena sudah dua kali mangkir. Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput,” ujarnya.

Ia bahkan meminta penyidik mempertimbangkan langkah tersebut ketika Nusron kembali ke Indonesia.

“Untuk ini, saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyanggong di bandara misalnya. Nah, itu hari Senin mestinya gitu,” tegas Boyamin.

Namun, penerbitan surat perintah membawa bukan semata-mata ditentukan oleh jumlah ketidakhadiran.

Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku dan mempertimbangkan alasan serta status pemanggilan yang bersangkutan.

Boyamin juga mengungkapkan bahwa Nusron sebelumnya disebut ingin berfokus menghadapi pemanggilan penyidik KPK ketika memimpin rapat internal bersama jajaran eselon satu dan eselon dua pada Selasa (13/10/2026).

Informasi tersebut, menurut Boyamin, berbanding terbalik dengan perjalanan Nusron ke luar negeri yang kemudian disorot MAKI.

Ujian Ketegasan Penegakan Hukum

Perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN kini bukan hanya menjadi perhatian karena jumlah tersangka dan barang bukti yang disita.

Perhatian publik juga tertuju pada keseriusan penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan seluruh keterangan yang diperlukan dapat diperoleh.

Nusron, yang disebut dalam konteks pemanggilan sebagai saksi, tidak otomatis berstatus tersangka hanya karena ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Penentuan status hukum seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Meski demikian, desakan Saor Siagian dan Boyamin Saiman memperlihatkan besarnya tuntutan agar KPK menerapkan prosedur hukum secara konsisten, termasuk terhadap pejabat setingkat menteri.

KPK kini dihadapkan pada tuntutan untuk memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemanggilan Nusron, alasan ketidakhadirannya, serta langkah hukum yang dapat ditempuh penyidik.

Pada akhirnya, ukuran ketegasan pemberantasan korupsi bukan terletak pada kerasnya pernyataan pejabat atau aktivis, melainkan pada konsistensi penegakan hukum, kecukupan bukti, dan kepastian bahwa setiap orang diperlakukan sesuai hukum yang berlaku

image_print

1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.