EKONOMIFINANSIAL

Bank Aceh Syariah Alami Masalah Kredit Macet Hingga Rp264 Miliar, CIC Aceh: Amburadul!

Wakil Ketua DPW Corruption Investigation Committee (CIC) Provinsi Aceh itu menanyakan sampai di mana sudah proses investigasi penelusuran penyebab terjadinya kredit macet Bank Aceh Syariah yang dilakukan Pansus DPR Aceh itu berjalan?. Dan apa hasil serta kesimpulan yang sudah diperoleh?.

Pertanyaan besar itu menjadi hal yang sangat penting dan ingin diketahui masyarakat Aceh secara luas. Sulaiman Datu menilai, apa yang sudah dilakukan Pansus DPR Aceh adalah manifesto rakyat Aceh itu sendiri, karena Bank Aceh Syariah adalah saham milik rakyat Aceh dan DPR Aceh adalah Watch Dog-nya Rakyat Aceh dalam mengontrol tata kelola sistem keuangan yang dijalankan oleh Bank Aceh Syariah saat ini.

“Pansus yang dilaksanakan pada tahun 2020 dan sampai saat ini sudah masuk akhir tahun 2022, setidaknya sudah berjalan lebih dari dua tahun. Lalu pertanyaan saya, apa hasil serta kesimpulan dari tim pansus tersebut?. Hahahaha… Jangan-jangan dibentuk pansus itu karena ada apa-apanya dan atau hanya untuk meloloskan pembiayaan kredit oknum peribadi dari Anggota DPRA?,” tanya Sulaiman Datu seraya tertawa ringan menyatir keadaan carut marut sistem pengelolaan perbankan syariah di Aceh.

Berita Lainnya:
Ini Tiga Nama Kandidat Rektor USK yang Lolos Penyaringan

Namun demikian, kata Sulaiman Datu, DPW Corruption Investigation Committee (CIC) Provinsi Aceh juga memberikan masukan kepada tim pansus DPRA. Menurutnya, tidak ada alasan dan salahnya tim Pansus DPR Aceh untuk segera memanggil Pemerintah Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan manajen BAS untuk dimintai keterangan soal Kredit Macet itu dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) di tengah kegaduhan dan carut marut pengelolaan Bank Aceh.

“Amburadul dan carut marut sistem pengelolaan rekruitmen Direktur Utama saja tidak selesai-selesai, apalagi dalam perjalanan proses rekruitmen itu muncul berbagai intrik onani (baca: olah sana olah sini) yang diduga dimainkan oleh Dewan Komisaris. Tentu ini sangat membuat publik lelah karena dibangun dengan kepentingan-kepetingan individu dari oknum-oknum di Bank Aceh. Kemudian, ditambah lagi munculnya soal Non Performing Financing (NPF) yang merupakan salah satu instrumen penilaian kinerja sebuah bank syariah yang menjadi interpretasi penilaian pada aktiva produktif, khususnya dalam penilaian pembiayaan bermasalah alias Kredit Macet Bank Aceh Syariah (BAS) yang sudah menumpuk sebanyak Rp264 miliar, Tim Pansus DPR Aceh harus segera memanggil mereka semua untuk dimintai keterangannya,” ujar Sulaiman Datu sambil menepuk jidatnya.

Berita Lainnya:
Simulasi Perang Rusia vs NATO, Vladimir Putin Disebut Bisa Capai Tujuan dalam Hitungan Hari

Sulaiman Datu menghimbau dan mendorong kepada DPR Aceh untuk segera mengevaluasi kembali pelaksanaan Qanun 9 Tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya