Selasa, 07/05/2024 - 10:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

ADVERTISEMENTS

Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, penggeledahan ini untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi, karena sudah ada penetapan tersangkanya dari DPRD Jawa timur maka sangat mungkin upaya paksa penggeledahan dilakukan kepada tempat-tempat atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kemudian, ia menjelaskan penggeledahan dan penyitaan itu merupakan bagian dari kewenangan upaya paksa yang dimiliki penegak hukum kepolisian, kejaksaan termasuk KPK. Upaya paksa itu meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Akankah Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Hari Ini? 

“Jadi, wajar saja jika kantor kerja dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur digeledah dalam kaitan dengan perkaranya anggota DPRD yang ditangkap itu,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia menambahkan penggeledahan itu untuk mencari alat bukti (surat) dan atau barang-barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan yang sangat mungkin sebagai akar kejahatan, hasil kejahatan atau tujuan kejahatan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Jadi, tidak langsung mencari siapa yang terlibat. Bisa jadi dengan barang bukti bisa diketahui siapa pelaku atau pelaku lainnya yang menyertai (pasal 55 KUHP) atau siapa yang membantu kejahatan (pasal 56 KUHP),” kata dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membawa sebuah falshdisk dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono saat melakukan penggeledahan pada Rabu (21/12/2022). Namun, ia tidak menjelaskan apa isi benda kecil penyimpan data komputer tersebut.

Berita Lainnya:
Alasan Shin Tae-Yong Yakin Sejak Awal Indonesia akan Berhasil Sampai Semifinal

Khofifah hanya memastikan tidak ada dokumen yang dibawa KPK dari ruang kerjanya dan ruang kerja Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. “Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa (KPK),” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

Khofifah menegaskan, dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan tersebut. Khofifah juga kembali menegaskan kesiapannya membantu mendukung penyidikan yang dilakukan KPK dengan memberikan berbagai data yang dimiliki, jika dibutuhkan.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi