Sabtu, 18/05/2024 - 03:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kanwilkumham DKI Jakarta Berikan Remisi Natal untuk 699 Warga Binaan

Satu warga binaan yang mendapatkan remisi adalah WNA asal Liberia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta memberikan remisi (pengurangan hukuman) khusus Natal kepada 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) rutan dan lapas di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pemberian remisi mengacu kepada Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dari WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II,” kata Ibnu Chuldun di Lapas Narkotika, Jatinegara, Jakarta, Ahad (25/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
BMKG Minta Siagakan Pemantau Banjir Lahar Susulan di Sumbar

Ibnu menjelaskan remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Dia mengatakan untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi,” ujar Ibnu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara untuk narapidana dari rutan dan lapas di wilayah, Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung pulang ke rumah, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Gugatan yang Minta Gibran Didiskualifikasi, Mustahil Dikabulkan MK

Ibnu mengatakan, dari sembilan orang WBP yang mendapatkan remisi khusus II Natal tersebut satu orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Liberia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Atas nama George, dia dapat remisi khusus II. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu,” tutur Ibnu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi