Sabtu, 27/07/2024 - 12:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gugatan yang Minta Gibran Didiskualifikasi, Mustahil Dikabulkan MK

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH  – Koordinator Nasional Relawan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka Digital Team (PRIDE) Anthony Leong berpendapat gugatan yang dilayangkan tim hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun kubu 03, Ganjar PranowoMahfud MD mustahil dikabulkan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Menurut Anthony, permintaan kubu Anies-Muhaimin yang meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dianggap tak memiliki dasar yang kuat sehingga kecil kemungkinan diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Seharusnya, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lainnya yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Anthony. 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut Anthony mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) itu itu mempertanyakan gugatan tersebut apakah soal hasil atau proses. 

Berita Lainnya:
Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Jadi Rp7500, Airlangga: Buat di Daerah Sudah Besar Itu
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Jika gugatannya menyangkut proses, itu ranahnya Bawaslu bukan MK. Mengapa Gibran tak mau diakui, tetapi mereka (Paslon 01 dan 02) saat kampanye menerima dia sebagai cawapres,” lanjut Anthony. Hal ini dikatakan Anthony berdasarkan kampanye dan Debat lalu. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Kedua paslon tersebut menerima Gibran dalam forum debat yang artinya menerima keabsahan Gibran sebagai cawapres. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Begitu sudah kalah baru menggugat agar Gibran tidak diakui. Itu sangat tidak logis,” lanjut Anthony. Wakil Sekretaris Jendral Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menilai tuntutan kubu Paslon 03 yang meminta Pilpres 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru. Pasalnya, pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Poin yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu hanya ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). 

Menurut Anthony, di dalam undang-undang pemilu tidak dikenal adanya istilah pilpres ulang karena harus dilakukan dari awal, baik dari jadwal atau tahapan pemilu, menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar capres-cawapres, cetak suara ulang dan sebagainya. Tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang diduga melibatkan pejabat daerah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo merupakan tuduhan yang lemah. 

Berita Lainnya:
Rhenald Kasali: Kebijakan Tarif Antidumping Bisa Picu Perang Dagang dan PHK

Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS) itu menyatakan pengangkatan para penjabat sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.  

“Pengangkatan para penjabat gubernur, bupati, wali kota bukanlah dalam rangka untuk menjadi tim sukses atau memenangkan Gibran, tetapi menjalankan perintah undang-undang untuk mengisi jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang kosong itu untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” tambahnya. 

Soal tuduhan mobilisasi bansos yang mengarah untuk memenangkan Prabowo-Gibran juga terpatahkan ketika empat menteri terkait, bersaksi di sidang MK. 

“Gibran adalah Wakil Presiden Terpilih yang sah, diskualifikasi Gibran tanpa dasar yang jelas sama saja mengkhianati pilihan Rakyat Indonesia dalam Pemilu 2024,” tutup Anthony

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [72] Listen
[Al-Khidh r] said, "Did I not say that with me you would never be able to have patience?" Al-Kahf ( The Cave ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi