Setelah Bawang Merah, NFA Segera Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

NFA akan mengatur harga acuan di tingkat produsen dan konsumen.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menetapkan harga acuan bawang merah setelah sebelumnya tak pernah diatur oleh pemerintah. Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, selanjutnya pemerintah juga akan mengatur harga acuan bawang putih yang mayoritas masih didatangkan melalui impor.

ADVERTISEMENTS

“Siap, menyusul. Mana yang sudah siap kita dahulukan,” kata Arief kepada Republika.co.id, Rabu (28/12/2022).

ADVERTISEMENTS

Harga acuan bawang merah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 bersama komoditas kedelai, cabai, daging, serta gula.

NFA menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen bawang merah konde basah sebesar Rp 18.500-Rp 20 ribu per kg, rogol kering panen Rp 25 ribu-Rp 30 ribu per kg, dan konde kering askip Rp 32 ribu per kg. Adapun harga acuan penjualan di konsumen diatur sebesar Rp 36.500-Rp 41.500 per kg.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Selama ini, rata-rata harga bawang merah maupun bawang putih juga kerap fluktuatif karena cukup sensitif terhadap faktor cuaca. Di sisi lain, para petani belum memiliki infrastruktur gudang pendingin yang lengkap untuk bisa menyimpan bawang merah dalam waktu lama agar tidak busuk.

Panel NFA mencatat, rata-rata nasional harga bawang merah pada Rabu (28/12/2022) sebesar Rp 35.530 per kg atau naik 0,37 persen dari hari sebelumnya. Adapun bawang putih bonggol dihargai Rp 26.710 per kg, naik 0,83 persen.

ADVERTISEMENTS

Khusus untuk HAP bawang putih, Arief belum menjelaskan kapan harga acuan akan ditetapkan. Yang jelas, baik bawang merah maupun bawang putih akan dibuat cadangan pangan pemerintah (CPP) yang dikelola oleh BUMN Pangan.

ADVERTISEMENTS

Namun, sekitar 90 persen bawang putih masih diimpor dari kebutuhan tahunan lebih dari 500 ribu ton. Untuk tahap awal, Arief mengatakan BUMN Pangan akan ditugaskan untuk membeli bawang putih impor dari para perusahaan importir dan disimpan menjadi cadangan pangan.

Alasan BUMN tak mengimpor langsung lantaran terdapat aturan khusus di mana perusahaan importir bawang putih dibebankan kewajiban wajib tanam dalam negeri.”Idealnya kita sendiri yang melakukan (impor) tapi kalau belum bisa, kenapa tidak trading saja, toh dibeli dengan harga bagus dan dijual dengan harga murah,” kata Arief, beberapa waktu lalu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version