Sabtu, 27/07/2024 - 12:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 JAKARTA — Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, dalam keterangan tertulis, Ahad (26/5/2024).

Berita Lainnya:
Ketika Menteri ESDM dan Luhut Beda Suara Soal Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Berita Lainnya:
Menengok KITB yang Akan Diresmikan Jokowi Besok 
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,”tegas Mars Ega.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِلنَّاسِ مِن كُلِّ مَثَلٍ ۚ وَكَانَ الْإِنسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا الكهف [54] Listen
And We have certainly diversified in this Qur'an for the people from every [kind of] example; but man has ever been, most of anything, [prone to] dispute. Al-Kahf ( The Cave ) [54] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi