Selasa, 21/05/2024 - 12:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Segera Disidang Kasus Korupsi Pembangunan Gereja

KPK menyatakan seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan materiel.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng. Dia akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Eltinus, pihaknya juga sudah merampungkan berkas perkara milik tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy (MS). “Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa dengan tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan tersangka MS (Marthen Sawy),” kata Ali di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Ali mengungkapkan, seluruh isi berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk di uji di persidangan. Penahanan terhadap keduanya pun kini diperpanjang selama 20 hari kedepan. “Terhitung 29 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023,” ujar Ali.

Eltinus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marthen mendekam di Polres Jakarta Timur.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pantes Jokowi Tidak Bisa Kalah dalam 3 Kali Pilpres

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ali menambahkan, saat ini, Jaksa KPK tengah menyusun dakwaan untuk kedua tersangka. Penyelesaian berkas ini ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja. “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan,” kata dia.

Selain Eltinus dan Marthen, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA). KPK pun telah menahan seluruh tersangka.

ADVERTISEMENTS

Kasus ini berawal ketika Omaleng belum menjabat sebagai Bupati Mimika. Pada tahun 2013, Omaleng bekerja sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawu Jaya. Saat itu, ia hendak membangun Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika dengan total nilai mencapai Rp 126 miliar.

ADVERTISEMENTS

Keinginan itu pun terealisasikan setahun kemudian, saat Omaleng terpilih menjadi bupati, tepatnya pada 2014. Dia langsung membuat kebijakan untuk menganggarkan dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Selanjutnya, Omaleng memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Dia juga menyiapkan alat produksi beton untuk pembangunan pembangunan gereja tersebut dari perusahaan miliknya.

Berita Lainnya:
Warga Semarang Telanjangi dan Arak Maling Motor Bak Kambing Guling

Tak sampai di situ, Omaleng kemudian meminta bantuan TA untuk mempercepat proses pembangunan gereja itu pada tahun 2015. Dia juga menawarkan proyek ini kepada TA dengan menjanjikan pembagian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi berdua. Omaleng memperoleh 7 persen, sedangkan TA mendapatkan 3 persen.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Omaleng mengangkat MS sebagai pejabat pembuat komitmen agar kesepakatannya dengan TA dapat berjalan mulus. Namun, pengangkatan MS justu dinilai janggal karena ia tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menjadi tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang tertuang dalam kontrak. Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi