Jumat, 03/05/2024 - 20:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Myanmar Putuskan Suu Kyi Lakukan Korupsi

ADVERTISEMENTS

Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus terakhir.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 NAYPYIDAW — Pengadilan di Myanmar yang diperintah militer memvonis pemimpin terguling negara itu Aung San Suu Kyi melakukan korupsi. Vonis itu disampaikan pada Jumat (30/12). Aung San Suu Kyi dijatuhi  hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus terakhir dari serangkaian kasus pidana terhadapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Putusan terbaru di ruang sidang yang dibangun khusus di penjara utama di pinggiran ibu kota Naypyidaw itu diumumkan oleh seorang pejabat hukum yang bersikeras tidak mau disebutkan namanya. Persidangan tertutup untuk media, diplomat dan penonton, dan pengacaranya dilarang untuk membicarakannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Aksi Unjuk Rasa Pro Palestina di Kampus Menarik Perhatian Gedung Putih
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pejabat hukum mengatakan Suu Kyi menerima hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan, yang harus dijalani secara bersamaan. Dia juga divonis empat tahun untuk dakwaan terkait pembelian helikopter.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Total tujuh tahun. Suu Kyi membantah semua tuduhan dan pengacaranya diperkirakan akan mengajukan banding dalam beberapa hari mendatang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hizbullah Lebanon Luncurkan Belasan Roket ke Israel

Kasus terakhir ini melibatkan lima pelanggaran di bawah undang-undang anti-korupsi dan mengikuti vonis sebelumnya atas tujuh tuduhan korupsi lainnya. Dalam tuntutan itu masing-masing Suu Kyi mendapatkan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Putusan pengadilan terbaru ini memberi Suu Kyi total hukuman penjara hingga 33 tahun. Hukuman itu didapatkan dari serangkaian penuntutan bernuansa politik sejak tentara menggulingkan pemerintahan terpilihnya pada Februari 2021.
sumber : ap

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi