Profesor Seni di Minnesota Dipecat Terkait Lukisan Nabi Muhammad

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Insiden tersebut terjadi saat kelas seni Islam.

ADVERTISEMENTS

 MINNEAPOLIS — Seorang profesor seni di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat dipecat pascaseorang siswa Muslim mengeluhkan aksi profesor seni tersebut yang menunjukan lukisan penggambaran Nabi Muhammad SAW saat kelas seni Islam.

ADVERTISEMENTS

Menurut Oracle Hamline, seperti dilansir Fox News, Jumat (30/12/2022), profesor di Universitas Hamline St. Paul itu telah memicu kemarahan pada Oktober dari anggota Asosiasi Mahasiswa Muslim kampus karena menunjukkan lukisan Nabi Muhammad yang dibuat pada 1300-an dan 1500-an. Muslim menganggap penggambaran Nabi SAW sebagai penghujatan.

ADVERTISEMENTS

Presiden Asosiasi Mahasiswa Muslim Aram Wedatalla mengatakan kepada administrator universitas tentang kejadian tersebut sehari setelah kejadian itu. “Saya seperti, ‘ini tidak mungkin nyata. Sebagai seorang Muslim dan orang kulit hitam, saya tidak merasa menjadi bagian dari diri saya, dan saya rasa tidak akan pernah menjadi bagian dari komunitas di mana mereka tidak menghargai saya sebagai anggota, dan mereka tidak menunjukkan rasa hormat yang sama yang saya tunjukkan kepada mereka,” kata Wedatalla.

ADVERTISEMENTS

Wakil Presiden Hamline untuk Keunggulan Inklusif David Everett mengirim email kepada siswa pada 7 November dan menggambarkan insiden itu sebagai perbuatan yang tidak dapat disangkal, tidak sopan, dan Islamofobia. Dia juga mengatakan profesor yang dimaksud telah dipecat.

ADVERTISEMENTS

“Sebagai pengganti insiden ini, diputuskan sebaiknya anggota fakultas ini tidak lagi menjadi bagian dari komunitas Hamline,” tulis Everett.

ADVERTISEMENTS

Everett juga mengatakan universitas harus memutuskan apakah perilaku profesor itu adalah kejahatan rasial sebelum administrator akhirnya memutuskan itu adalah tindakan intoleransi.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version