Kamis, 25/04/2024 - 23:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Ini Alasan Tetap Harus Pakai Masker Meski PPKM Dicabut

ADVERTISEMENTS

Protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker tidak boleh diabaikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker harus terus ditingkatkan mengingat hingga saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Pandemi belum dinyatakan berakhir oleh otoritas global, sehingga penggunaan masker masih menjadi aspek esensial,” kata Masdalina Pane ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu mengatakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bukan berarti pandemi sudah berakhir. “Protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker tidak boleh diabaikan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Warga Jepang Tuntut Pemerintah Terkait Efek Samping Vaksin Covid-19

Masdalina Pane menambahkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat juga harus terus dilakukan. “Dengan adanya pengawasan yang intensif, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan juga akan terus terjaga dengan baik,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Selain pengawasan, kata dia, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya juga harus terus diintensifkan

Dia menambahkan selain penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya, masyarakat juga harus tetap melengkapi diri dengan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan Covid-19 di Indonesia masih tetap berlaku mengingat pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan COVID-19.

Berita Lainnya:
WHO: Vaksin Selamatkan 154 Juta Nyawa dalam 50 Tahun

Pertimbangan yang dimaksud, di antaranya memastikan situasi kasus benar-benar dapat terkendali dengan maksimal. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pencabutan status pandemi secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Indonesia termasuk negara yang memperoleh peringatan dari WHO untuk tetap waspada,” katanya.

Hal itu dibuktikan dengan masih adanya sejumlah negara yang hingga saat ini mengalami lonjakan kasus, seperti di China dengan gelombang Omicron subvarian BF.7 yang diperkirakan telah menulari sekitar 250 juta warga setempat.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi