Rabu, 01/05/2024 - 15:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mengenal Dua Jenis Riba yang Sama-Sama Haram Hukumnya

ADVERTISEMENTS

Riba terdapat pada jual beli dan pada sesuatu yang ditetapkan dalam tanggungan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Para ulama sepakat riba terdapat pada dua hal, yakni pada jual beli dan pada sesuatu yang ditetapkan dalam tanggungan berupa penjualan atau pinjaman atau hal yang selain itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, bahwa riba dalam tanggungan pun terdiri dari dua jenis yang telah disepakati. Yakni yang lazim disebut sebagai riba jahiliya yang dilarang. Sebab orang-orang jahiliyah dahulu biasa memberikan pinjaman dengan mengambil tambahan melalui penundaan pembayaran.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mereka berkata, “Beri aku penundaan maka aku akan memberikan tambahan untukmu,”. Dan inilah yang dimaksud sabda Nabi yang beliau nyatakan dalam momentum haji wada, “Ala wa inna riba al-jahiliyyah maudhu’un wa awwalu ribban adho’ufu ribal-abbasi-bni abdil-muthallib,”. Yang artinya, “Ingatlah sesungguhnya riba jahiliyah itu telah dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba al-Abbas bin Abdul Muthalib,”.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sejarah Bulan Syawal

Kedua, jenis riba yang disinggung dalam hadits, “Hapuskan dan bersegeralah,”. Inilah yang lazim disebut riba nasi’ah yang diperselisihkan oleh para ulama. Adapun demikian, para ulama sepakat riba dalam jual beli juga terdiri dari dua jenis. Yakni riba nasi’ah atau riba dengan penundaan pembayaran, dan riba tafadhul atau riba dengan pelebihan pembayaran.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait dengan pengingkarannya terhadap riba tafadhul berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya beliau bersabda, “La riba illa finnasi-ati,”. Yang artinya, “Tidak ada riba sama sekali kecuali pada riba nasi’ah,”.

Berita Lainnya:
Pesan Mesut Ozil terkait Akhlak Kehidupan

Kedua jenis riba inilah yang dipegangi oleh mayoritas ulama ahli fikih. Karena jelas-jelas disinggung dalam riwayat Nabi Muhammad SAW. Namun demikian, untuk memahami lebih lanjut tentang riba, ulama fikih membaginya menjadi empat bagian.

Pertama, tentang hal-hal yang tidak boleh ada selisih sebagai konsekuensi penundaan berikut penjelasan dan alasan-alasannya. Kedua, tentang hal-hal yang boleh ada selisih tetapi tidak boleh ada penundaan.

Ketiga, tentang hal-hal yang bisa dianggap satu macam. Keempat tentang hal-hal yang tidak bisa dianggap satu macam.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi