Sabtu, 27/07/2024 - 08:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mengenal Dua Jenis Riba yang Sama-Sama Haram Hukumnya

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Riba terdapat pada jual beli dan pada sesuatu yang ditetapkan dalam tanggungan.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 JAKARTA — Para ulama sepakat riba terdapat pada dua hal, yakni pada jual beli dan pada sesuatu yang ditetapkan dalam tanggungan berupa penjualan atau pinjaman atau hal yang selain itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, bahwa riba dalam tanggungan pun terdiri dari dua jenis yang telah disepakati. Yakni yang lazim disebut sebagai riba jahiliya yang dilarang. Sebab orang-orang jahiliyah dahulu biasa memberikan pinjaman dengan mengambil tambahan melalui penundaan pembayaran.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Mereka berkata, “Beri aku penundaan maka aku akan memberikan tambahan untukmu,”. Dan inilah yang dimaksud sabda Nabi yang beliau nyatakan dalam momentum haji wada, “Ala wa inna riba al-jahiliyyah maudhu’un wa awwalu ribban adho’ufu ribal-abbasi-bni abdil-muthallib,”. Yang artinya, “Ingatlah sesungguhnya riba jahiliyah itu telah dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba al-Abbas bin Abdul Muthalib,”.

Berita Lainnya:
Kisah Ular Dalam Alquran
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Kedua, jenis riba yang disinggung dalam hadits, “Hapuskan dan bersegeralah,”. Inilah yang lazim disebut riba nasi’ah yang diperselisihkan oleh para ulama. Adapun demikian, para ulama sepakat riba dalam jual beli juga terdiri dari dua jenis. Yakni riba nasi’ah atau riba dengan penundaan pembayaran, dan riba tafadhul atau riba dengan pelebihan pembayaran.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait dengan pengingkarannya terhadap riba tafadhul berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya beliau bersabda, “La riba illa finnasi-ati,”. Yang artinya, “Tidak ada riba sama sekali kecuali pada riba nasi’ah,”.

Berita Lainnya:
Hadits Nabi SAW yang Panjang Ini Beberkan Tanda Kiamat, 5 di Antaranya Sudah Terjadi?
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Kedua jenis riba inilah yang dipegangi oleh mayoritas ulama ahli fikih. Karena jelas-jelas disinggung dalam riwayat Nabi Muhammad SAW. Namun demikian, untuk memahami lebih lanjut tentang riba, ulama fikih membaginya menjadi empat bagian.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Pertama, tentang hal-hal yang tidak boleh ada selisih sebagai konsekuensi penundaan berikut penjelasan dan alasan-alasannya. Kedua, tentang hal-hal yang boleh ada selisih tetapi tidak boleh ada penundaan.

Ketiga, tentang hal-hal yang bisa dianggap satu macam. Keempat tentang hal-hal yang tidak bisa dianggap satu macam.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ ۗ أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ ۚ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا الكهف [50] Listen
And [mention] when We said to the angels, "Prostrate to Adam," and they prostrated, except for Iblees. He was of the jinn and departed from the command of his Lord. Then will you take him and his descendants as allies other than Me while they are enemies to you? Wretched it is for the wrongdoers as an exchange. Al-Kahf ( The Cave ) [50] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi