Pentolan Prokemerdekaan Papua Bela Lukas Enembe, Sebut Kasus Rekayasa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Lukas Enembe saat ini dalam status pembantaran dari tahanan oleh KPK di RSPAD.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pentolan pro kemerdekaan Papua, Benny Wenda menilai tuduhan korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe adalah rekayasa kasus yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Pemimpin Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) itu mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Lukas Enembe dari tersangka dan penahanan. Benny pun mengatakan, nyawa Lukas Enembe dalam bahaya. “Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu,” kata Benny di akun media sosial Twitter miliknya yang dikutip Republika.co.id,  Kamis (12/1/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Benny tak menjelaskan tudingannya tentang rekayasa, pun korupsi palsu yang menjerat Lukas Enembe itu. Akan tetapi, kata dia, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lukas Enembe itu tak manusiawi.“Gubernur Enembe lumpuh, dan membutuhkan perhatian medis (kesehatan) segera,” ujar Benny.

ADVERTISEMENTS

Politikus lokal yang kini dalam suaka politik  Pemerintah Inggris itu, pun mengatakan, penahanan Lukas Enembe oleh KPK itu, bakal mengancam nyawa. “Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya,” tutur Benny.

ADVERTISEMENTS

Tetapi Benny, juga tak menjelaskan ancaman yang dimaksudnya itu.

ADVERTISEMENTS

Benny Wenda adalah pentolan tinggi kelompok prokemerdekaan Papua dan Papua Barat. Pada 2002 silam, Benny pernah dijebloskan ke dalam penjara di Papua karena dituding memprovokasi massa untuk melakukan kerusuhan, dan pembakaran kantor Polisi.

ADVETISEMENTS

Pada 2003, ia dengan bantuan sejumlah politikus prokemerdekaan lokal, dan aktivis internasional berhasil membawa Benny keluar Indonesia melalui Papua Nugini menuju ke Inggris. Pada 2011, Polri sempat menerbitkan status red notice dan perintah penangkapan terhadapnya.

Tetapi suaka politik yang diterimanya dari Pemerintah Inggris, membuat interpol tak dapat melakukan penangkapan. Pada 1 Desember 2019 lalu, dari pengasingannya Benny mendeklarasikan kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Benny, pun mengumumkan pemerintahan sementara Papua. Beberapa saat setelah deklarasi kemerdekaan itu dilakuan, terjadi sejumlah kerusuhan di beberapa wilayah di Papua. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada saat itu menegaskan, kerusuhan di Papua adalah ulah Benny Wenda.

Lukas Enembe saat ini dalam status pembantaran dari tahanan oleh KPK di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. KPK menangkap Lukas pada Selasa (10/1) di Jayapura, Papua dan membawanya ke Jakarta untuk penahanan.

Penangkapan itu terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD Pemprov Papua. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak September 2022.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version