Tidak Penuhi SNI, Zulhas Musnahkan 2.300 Ton Baja di Tangerang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ada 40 perusahana baja tak sesuai SNI yang harus ditertibkan.

ADVERTISEMENTS

 TANGERANG — Kementerian Perdagangan memusnahkan 2.302 ton baja tulangan beton di Tangerang, Banten pada Kamis (12/1/2023). Pemusnahan dilakukan lantaran baja yang diproduksi tidak mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan.

ADVERTISEMENTS

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, nilai baja tulangan beton yang dimusnahkan itu senilai Rp 32,2 miliar yang diproduksi oleh PT Long Teng Iron and Steel. “Di perusahaan ini sudah diteliti tidak memenuhi standar SNI karena ini dihitung kekuatannya. Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh,” kata Zulhas sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, penggunaan bahan baku tidak sesuai SNI juga bisa berujung kepada ranah hukum. Terutama jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara. “Kalau itu terjadi, (pembangunan dengan) dana APBN lalu ada temuan-temuan, semua orang bisa masuk penjara,” kata dia menambahkan.

Meskipun baja tersebut bukan barang impor alias produksi dalam negeri, Zulhas menegaskan juga dapat mematikan industri yang selama ini taat. Terutama BUMN Krakatau Steel yang sudah memproduksi baja tulangan beton sesuai standar.

ADVERTISEMENTS

“Itu merusak harga jadi ini harus kita hentikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Namun Zulhas menyebut, setelah beton tersebut dimusnahkan PT Long Teng Iron and Steel dapat kembali mengolahnya menjadi produk lain yang sesuai standar. Kemendag bersama Kementerian Perindustrian, BKPM, Kepolisian RI, serta Kejaksaan akan memantai industri baja dalam negeri yang nakal dan melakukan tindakan tegas.

“Pemiliknya sudah berjanji untuk diolah karena ini diancam denda. Ada 40 perusahana sejenis ini yang harus ditertibkan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version