Rabu, 01/05/2024 - 10:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Tidak Penuhi SNI, Zulhas Musnahkan 2.300 Ton Baja di Tangerang

ADVERTISEMENTS

Ada 40 perusahana baja tak sesuai SNI yang harus ditertibkan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 TANGERANG — Kementerian Perdagangan memusnahkan 2.302 ton baja tulangan beton di Tangerang, Banten pada Kamis (12/1/2023). Pemusnahan dilakukan lantaran baja yang diproduksi tidak mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, nilai baja tulangan beton yang dimusnahkan itu senilai Rp 32,2 miliar yang diproduksi oleh PT Long Teng Iron and Steel. “Di perusahaan ini sudah diteliti tidak memenuhi standar SNI karena ini dihitung kekuatannya. Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh,” kata Zulhas sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pos Indonesia Beri Kemudahan Bayar Tiket Kereta atau Pesawat
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menambahkan, penggunaan bahan baku tidak sesuai SNI juga bisa berujung kepada ranah hukum. Terutama jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara. “Kalau itu terjadi, (pembangunan dengan) dana APBN lalu ada temuan-temuan, semua orang bisa masuk penjara,” kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENTS

Meskipun baja tersebut bukan barang impor alias produksi dalam negeri, Zulhas menegaskan juga dapat mematikan industri yang selama ini taat. Terutama BUMN Krakatau Steel yang sudah memproduksi baja tulangan beton sesuai standar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Waskita Beton Suplai Produk untuk Proyek Pertamina Hulu Sanga Sanga

“Itu merusak harga jadi ini harus kita hentikan,” ujarnya.

Namun Zulhas menyebut, setelah beton tersebut dimusnahkan PT Long Teng Iron and Steel dapat kembali mengolahnya menjadi produk lain yang sesuai standar. Kemendag bersama Kementerian Perindustrian, BKPM, Kepolisian RI, serta Kejaksaan akan memantai industri baja dalam negeri yang nakal dan melakukan tindakan tegas.

“Pemiliknya sudah berjanji untuk diolah karena ini diancam denda. Ada 40 perusahana sejenis ini yang harus ditertibkan,” kata dia.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi