Sabtu, 18/05/2024 - 05:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Ini Proses Importir Ajukan Sertifikasi Halal Indonesia

Importir yang ingin memasarkan produk di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Setiap perusahaan importir yang ingin memasarkan produknya di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Proses pengajuan sertifikasi halal tersebut telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, proses pengajuan sertifikasi halal bagi importir sama dengan pengajuan perusahaan lokal. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Importir prosesnya sama seperti yang produk lokal juga. Jadi, mereka mendaftarkan. Misalnya, ada perusahaan yang mengimpor produknya dari China, maka mereka harus mendaftar lewat SIHALAL,” ujar Muti dalam acara Media Gathering di Rumah Kenangan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Sistem Informasi Halal (SIHALAL) merupakan aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang diluncurkan BPJPH Kementerian Agama. Untuk mendaftarkan sertifikat halal secara online, perusahaan importir dapat mengikuti langkah-langkahnya melalui website SIHALAL, yaitu http://ptsp.halal.go.id.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
RUPS 2024 BRI Insurance Tetapkan Kepengurusan Baru

Langkah selanjutnya adalah penetapan lembaga pemeriksa halal (LPH) berdasarkan pilihan dari pemohon. Proses ini berlangsung selama maksimal lima hari kerja. LPH yang dipilih harus memiliki akreditasi dan kompetensi untuk melakukan sertifikasi produk, seperti halnya LPPOM MUI. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Setelah masuk di LPPOM baru kami akan melakukan proses audit seperti halnya perusahaan-perusahaan lokal. Artinya, proses audit juga dilakukan ke lokasi produksi. Jadi pada saat lokasi produksinya di Eropa, ya kami harus ke Eropa. Pada saat di China, ya harus ke China,” jelas Muti. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tidak ada perbedaan. Jadi mengikuti prosedur yang sama dengan perusahaan lokal, tidak bisa kurang dan bisa lebih,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS

Hasil pengujian LPPOM MUI selanjutnya akan disampaikan ke BPJPH. Adapun dokumen yang harus diserahkan oleh LPPOM adalah produk dan bahan yang digunakan, PPH, hasil analisis atau spesifikasi, berita acara pemeriksaan, dan rekomendasi.

ADVERTISEMENTS

Tahap selanjutnya adalah sidang fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI yang ditandai dengan terbitnya keputusan penetapan kehalalan produk. Setelah itu, barulah sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. 

Berita Lainnya:
Kemenparekraf Gelar Pekan Kesehatan 2024 Dorong Medical Tourism

Untuk biaya pengajuannya merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH. Di dalam regulasi ini telah dijelaskan semua besaran biaya pengajuan sertifikat halal. 

“Itu sudah ditetapkan di sana, dan itu berlaku baik pengusaha lokal maupun internasional,” ucap Muti.

Proses sertifikasi halal tidak sulit dan cukup cepat. Selama memenuhi persyarakatan yang sudah ditentukan, menurut Muti, perusahaan hanya membutuhkan waktu 21 hari dalam pengajuan sertifikasi halal. 

“Kalau mengikuti aturan bahwa total itu memang 21 hari idealnya,” kata Muti.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi