Sabtu, 04/05/2024 - 02:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Penjelasan Muhammadiyah Soal Fenomena Mengemis di TikTok

ADVERTISEMENTS

Mengemis dan meminta minta itu merendahkan kehormatan manusia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Fenomena meminta-minta atau mengemis melalui media sosial, seperti Tik Tok menjadi sorotan. Menanggapi fenomena itu, Muhammadiyah menegaskan dalam Islam sangat menjaga kehormatan manusia. Sedangkan mengemis dan meminta minta itu merendahkan kehormatan manusia dan itu diharamkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan lebih mulia dan terhormat bagi seorang muslim sebagai pemberi sedekah. Sebagaimana dikenal dengan prinsip yang berasal dari Hadis Nabi Saw Riwayat Muslim, yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya,” kata Agus Tri Sundani, Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tenar dengan Lagu 'Kamu Pemain, Aku Pelatih', Avolia Biasa Bagi-Bagi THR untuk Bocil

Sedangkan bagi seorang muslim, dalam keadaan sesulit apapun, umat muslim dihimbau untuk memegang prinsip tersebut sembari terus berusaha dan berikhtiar mencari solusi dan rezeki. Imam An-Nasa’I meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda, sedekah yang paling afdal adalah “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.”

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketika saat ini cara mengemis berkembang mengikuti teknologi, maka tetap saja hal itu adalah mengemis dan meminta-minta. Sebagaimana dilakukan dengan cara tradisional meminta langsung di jalanan, ada yang mengelap kaca mobil, memakai pakaian badut, memakai baju koko, hingga memakai metode proposal.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Maka menanggapi fenomena ngemis online yang kini marak di aplikasi Tiktok, Agus mengatakan bahwa hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Universal Music Group Berdamai dengan TikTok, Lagu K-Pop Bakal Bisa Dipakai Lagi

“Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah SAW,” terang Agus.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial bergerak serius mencari solusi hal ini sampai ke akar-akarnya. Sedangkan bagi para dermawan, Agus berpesan untuk seksama dalam memberi uang pada para pengemis itu.

“Maka Dinas Sosial juga harus betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberantas hal semacam ini dan bagi para pengemis kami anjurkan, sadarlah! Bahwa perbuatan ini tidak benar menurut pandangan hukum Islam,” tegasnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi