BBM Ganti Harga Seminggu Sekali, Wamen BUMN: Biar Terbiasa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Harga jual BBM non subsidi bisa turun lagi.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menjelaskan rencana pemerintah yang akan melakukan evaluasi penetapan harga jual BBM sepekan sekali bertujuan membiasakan masyarakat terhadap perubahan harga.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Apalagi, sebenarnya kata Pahala, harga minyak dunia bergerak dalam rentang waktu harian. Karena itu, menurut pemerintah evaluasi harga perpekan memang diperlukan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Kita mau semua bisa melihat harga BBM sesuai dengan harga minyak dunia. Kebijakan ini kan diterapkannya ke BBM yang nonsubsidi. Jadi memang ini kita memberikan pemahaman ke masyarakat soal perubahan harga,” ujar Pahala saat ditemui di Komplek DPR RI, Selasa (24/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Pahala pun menilai masyarakat tak perlu khawatir. Evaluasi harga per pekan ini bukan berarti pemerintah menaikan setiap pekan. Evaluasi harga akan berdasarkan pergerakan harga minyak dunia.

ADVERTISEMENTS

“Maka sebenarnya tidak melulu naik bahkan bisa turun juga, kalau harga minyak dunianya turun ya kita turunkan harga jual BBMnya,” ujar Pahala.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, pada awal 2023, pemerintah memberikan lampu hijau kepada Pertamina untuk menurunkan harga jual BBM nonsubsidi.

ADVETISEMENTS

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900. Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp 18.300. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800.

Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version