Kemenkeu: Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Tujuan zakat dan pajak bagi masyarakat berjalan bila dimanfaatkan dengan benar

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Zakat dan pajak sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Hal itu diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Keuangan, Ferry Afi Andi, dalam webinar rangkaian HUT ke-22 Baznas RI dengan tema Politik Hukum dan Ekonomi Pengelolaan Zakat, secara daring melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Menurut Ferry, tujuan yang sama itu akan sangat berguna jika dapat dimanfaatkan dengan baik, demi kepentingan masyarakat luas. “Zakat ini bisa dipandang lebih spesifik karena ada 8 asnaf yang menjadi penerima manfaat. Zakat sangat berguna sebagai perlindungan sosial dan mengentaskan kemiskinan. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama,” ujar Ferry.

ADVERTISEMENTS

Ferry melanjutkan, yang terpenting tentu memaksimalkan peran zakat dan pajak dalam menyejahterakan masyarakat. Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakat dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia.

Berbagai kategori bisa mendapatkan pengurangan pajak, yakni zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak. Adapun ketentuannya diatur melalui UU No. 23 tahun 2011 Pasal 22 Tentang Pengelolaan Zakat.

ADVERTISEMENTS

Pada Pasal 22 UU 23/2011 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

ADVERTISEMENTS

Kemudian, Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki, dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

ADVERTISEMENTS

Lalu, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Di sana, disebutkan bahwa syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Untuk memudahkan para muzaki, Baznas memberikan fasilitas bagi para muzaki perorangan maupun muzaki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version