Kejagung Periksa Dirkeu Waskita Karya Sebagai Saksi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Perkara yang disidik terkait penyimpangan penggunaan kredit bank oleh WSKT dan WSBP.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Asep Mudzakir sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Perkara yang disidik oleh penyidik kejaksaan terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Saksi diperiksa penyidik terkait perkara dimaksud atas nama tersangka BR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Selain Asep Mudzakir, penyidik memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Eka Desniati selaku mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

ADVERTISEMENTS

Hingga kini penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Keempat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

ADVERTISEMENTS

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Desember 2022.

ADVETISEMENTS

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version