Polisi Tetapkan Tiga Remaja Tersangka Pembacokan di Lhokseumawe

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

13 remaja terduga pelaku pembacokan di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (29/1/2023). FOTO/Dok for Harian Aceh Indonesia

ADVERTISEMENTS

LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan tiga remaja sebagai tersangka pembacokan terhadap seorang remaja saat tawuran beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zeska Julian Taruna Wijaya di Lhokseumawe, Selasa (31/1/2023), mengatakan sebelum polisi mengamankan 13 remaja yang terlibat tawuran.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Dari 13 remaja tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pembacokan saat tawuran. Korban juga seorang remaja,” kata Zeska Julian menyebutkan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan remaja lainnya dinyatakan tidak terlibat dan dua remaja dijadikan sebagai saksi. Mereka yang tidak terlibat tersebut sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan akan diberikan pembinaan. 

ADVERTISEMENTS

“Remaja yang tidak terlibat aksi pembacokan ini dari hasil pemeriksaan hanya ikut-ikut saja dalam aksi tawuran di kawasan Kompleks PLN, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Minggu (29/1) dini hari,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Saat ini tim penyidik Satreskrim masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

ADVERTISEMENTS

“Dalam penangkapan sekelompok remaja tersebut, petugas mengamankan sejumlah senjata tajam berupa parang, pedang hingga celurit dan empat unit kendaraan roda dua serta sejumlah telepon genggam,” katanya. 

ADVETISEMENTS

Zeska Julian mengatakan tawuran berawal saat sekelompok remaja saling ejek dengan kelompok lainnya, sehingga terjadi saling mengejar. Namun, tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka diduga membacok korban.

“Ketiga tersangka tersebut ditahan jika ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. Namun, di bawahnya, maka akan dilakukan wajib lapor agar tidak mengganggu pendidikan anak tersebut,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version