BI: Fungsi Bank Syariah Sebagai Nazir Perlu Dioptimalkan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

UU PPSK bisa menjadi momentum mendorong keuangan syariah jadi lebih dinamis.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memandang Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi momentum positif bagi ekonomi dan keuangan syariah. Khususnya mengenai fungsi bank syariah sebagai nazir wakaf.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Dalam UU PPSK, perbankan syariah juga berfungsi sebagai nazir wakaf secara langsung. Ini tentu perlu dioptimalkan oleh perbankan syariah,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam Sharia Economics and Financia Ourlook (Shefo) 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Juda menambahkan, dengan adanya aturan tersebut maka perlu dirumuskan aturan yang tepat untuk mengakomodasi bank syariah dapat menjadi nazir wakaf. Dia menilai, regulasi yang tepat dapat mengoptimalkan peran bank syariah tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Perlu dirumuskan secara tepat agar fungsi nazir ini bsia berjalan dengan efektif dan tepat kelola,” ujar Juda.

ADVERTISEMENTS

Dia meambahkan, tindak lanjut dari UU PPSK dapat memberikan penguatan kepada perbankan syariah. Khususnya dalam pengelolaan akun investasi yang bisa dilakukan di perbankan syariah.

ADVERTISEMENTS

“Bukan saja menabung tapi juga bisa investasi di bank syariah. Tentu inevstor perlu mengetahui juga tetap ada profit dan lost, investor harus aware itu,” jelas Juda.

ADVETISEMENTS

Dia menilai, UU PPSK bisa menjadi momentum bagi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya untuk mendorong keuangan syariah agar lebih dinamis lagi dan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version