Sabtu, 27/04/2024 - 10:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

BI: Fungsi Bank Syariah Sebagai Nazir Perlu Dioptimalkan

ADVERTISEMENTS

UU PPSK bisa menjadi momentum mendorong keuangan syariah jadi lebih dinamis.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memandang Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi momentum positif bagi ekonomi dan keuangan syariah. Khususnya mengenai fungsi bank syariah sebagai nazir wakaf.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Dalam UU PPSK, perbankan syariah juga berfungsi sebagai nazir wakaf secara langsung. Ini tentu perlu dioptimalkan oleh perbankan syariah,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam Sharia Economics and Financia Ourlook (Shefo) 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
XL Axiata Perkuat Jaringan di Tiga Jalur Utama Penyeberangan Laut

Juda menambahkan, dengan adanya aturan tersebut maka perlu dirumuskan aturan yang tepat untuk mengakomodasi bank syariah dapat menjadi nazir wakaf. Dia menilai, regulasi yang tepat dapat mengoptimalkan peran bank syariah tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Perlu dirumuskan secara tepat agar fungsi nazir ini bsia berjalan dengan efektif dan tepat kelola,” ujar Juda.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia meambahkan, tindak lanjut dari UU PPSK dapat memberikan penguatan kepada perbankan syariah. Khususnya dalam pengelolaan akun investasi yang bisa dilakukan di perbankan syariah.

Berita Lainnya:
Jasa Marga Kembali Tebar Diskon Tarif Tol pada 17-19 April 2024

“Bukan saja menabung tapi juga bisa investasi di bank syariah. Tentu inevstor perlu mengetahui juga tetap ada profit dan lost, investor harus aware itu,” jelas Juda.

Dia menilai, UU PPSK bisa menjadi momentum bagi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya untuk mendorong keuangan syariah agar lebih dinamis lagi dan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi