Selasa, 07/05/2024 - 06:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Angkasa Pura: Status Bandara Internasional Ditinjau Setelah Lima Tahun

ADVERTISEMENTS

Sejumlah penumpang pesawat keluar dari pintu terminal kedatangan di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

KUBU RAYA — Executive General Manager Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio mengatakan status Bandara Internasional dapat dikembalikan lewat hasil tinjauan selama lima tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Status Bandara Supadio dapat kembali, seperti yang tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) 31 tahun 2024, yakni setiap lima tahun sekali bandara ditinjau,” ujar EGM Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio, Muhammad Iwan Sutisna di Sungai Raya, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Angkasa Pura Layani 35,3 Juta Penumpang pada Kuartal I 2024

Hal tersebut mempengaruhi tatanan kebandarudaraan nasional yang memuat peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara yang ada dan rencana induk nasional bandar udara. Terkait dengan pencabutan status internasional pada Bandara Supadio, dilakukan pemerintah karena lebih banyak warga yang ke luar negeri dibandingkan turis asing yang masuk dan apabila kondisi itu terus dibiarkan, maka devisa bisa tergerus.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Iwan menyampaikan jika status Bandara Internasional Supadio sejak April resmi dicabut dan kembali menjadi bandara domestik. “Untuk Bandara Supadio sendiri dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri 31 tahun 2024 ini, Bandara Supadio resmi menjadi bandara domestik,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Manajemen: Status Bandara Sentani Jadi Bandara Internasional

Berdasarkan Kepmen 31 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI tertanggal 2 April 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional, disebutkan bahwa hanya ada 17 Bandara di Indonesia yang ditunjuk sebagai entry point Internasional, dengan kekhususan pada Bandara Halim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Untuk area Kalimantan sendiri, yang berstatus internasional adalah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya berterima kasih karena dukungan dan usaha Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini terus mendukung Bandara Supadio tetap sebagai Bandara Internasional. “Sepengetahuan kami, ada empat kali surat dilayangkan oleh Gubernur dan Pj Gubernur Kalbar untuk meminta Bandara Supadio dibuka kembali sebagai Bandara Internasional,” kata Iwan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi