Rabu, 29/05/2024 - 15:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

BI: Fungsi Bank Syariah Sebagai Nazir Perlu Dioptimalkan

UU PPSK bisa menjadi momentum mendorong keuangan syariah jadi lebih dinamis.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memandang Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi momentum positif bagi ekonomi dan keuangan syariah. Khususnya mengenai fungsi bank syariah sebagai nazir wakaf.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Dalam UU PPSK, perbankan syariah juga berfungsi sebagai nazir wakaf secara langsung. Ini tentu perlu dioptimalkan oleh perbankan syariah,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam Sharia Economics and Financia Ourlook (Shefo) 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
OJK Jambi: Perbankan Perkuat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Juda menambahkan, dengan adanya aturan tersebut maka perlu dirumuskan aturan yang tepat untuk mengakomodasi bank syariah dapat menjadi nazir wakaf. Dia menilai, regulasi yang tepat dapat mengoptimalkan peran bank syariah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Perlu dirumuskan secara tepat agar fungsi nazir ini bsia berjalan dengan efektif dan tepat kelola,” ujar Juda.

Dia meambahkan, tindak lanjut dari UU PPSK dapat memberikan penguatan kepada perbankan syariah. Khususnya dalam pengelolaan akun investasi yang bisa dilakukan di perbankan syariah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Livin’ by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

“Bukan saja menabung tapi juga bisa investasi di bank syariah. Tentu inevstor perlu mengetahui juga tetap ada profit dan lost, investor harus aware itu,” jelas Juda.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia menilai, UU PPSK bisa menjadi momentum bagi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya untuk mendorong keuangan syariah agar lebih dinamis lagi dan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi