OJK Sebut Perusahaan Asing Bisa Melantai di BEI Lewat Mekanisme SPAC

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

OJK akan revisi peraturan tentang buyback saham yang akan delisting.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas peluang perusahaan asing bisa melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Disebutkan, salah satu opsinya yaitu menggunakan mekanisme Special Purpose Acquisition Company (SPAC).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Perlu diketahui, SPAC merupakan langkah penawaran umum atau IPO bagi perusahaan yang dibentuk khusus guna mengakuisisi perusahaan lain. “Itu adalah IPO perusahaan khusus untuk perusahaan lain atau target company,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana target perusahaan tersebut masuk dalam kriteria OJK. Lalu sebagai upaya perlindungan perlindungan investor, Inarno menjelaskan, SPAC diperuntukkan dalam mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company.

ADVERTISEMENTS

OJK pun memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk dari realisasi penggunaan dana IPO. “Kalau tidak terlaksana, uang harus kembali ke pemilik modal,” tegas Inarno.

ADVERTISEMENTS

Pada kesempatan itu, ia juga menyatakan, tengah merevisi peraturan tentang pembelian kembali atau buyback saham yang akan delisting dari bursa. Diharapkan tahun ini revisi POJK tersebut sudah keluar.

ADVERTISEMENTS

“Revisi peraturan OJK tentang buyback saham yang mau delisting itu betul. Kita mau prospek. Sekarang (revisinya) masih dalam proses,” jelas dia.

ADVETISEMENTS

Sebagai informasi, Rancangan Peraturan (RPOJK) yang dimaksud telah disusun berdasarkan evaluasi atas praktik buyback dan juga pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka di Indonesia. OJK menilai perlu penyempurnaan dari regulasi yang ada sekarang, seperti POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version