Sabtu, 27/04/2024 - 09:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Sebut Perusahaan Asing Bisa Melantai di BEI Lewat Mekanisme SPAC

ADVERTISEMENTS

OJK akan revisi peraturan tentang buyback saham yang akan delisting.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas peluang perusahaan asing bisa melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Disebutkan, salah satu opsinya yaitu menggunakan mekanisme Special Purpose Acquisition Company (SPAC).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Perlu diketahui, SPAC merupakan langkah penawaran umum atau IPO bagi perusahaan yang dibentuk khusus guna mengakuisisi perusahaan lain. “Itu adalah IPO perusahaan khusus untuk perusahaan lain atau target company,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Alhamdulillah, Indeks Literasi Keuangan Syariah 2023 Tumbuh Jadi 39 Persen

Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana target perusahaan tersebut masuk dalam kriteria OJK. Lalu sebagai upaya perlindungan perlindungan investor, Inarno menjelaskan, SPAC diperuntukkan dalam mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company.

ADVERTISEMENTS

OJK pun memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk dari realisasi penggunaan dana IPO. “Kalau tidak terlaksana, uang harus kembali ke pemilik modal,” tegas Inarno.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada kesempatan itu, ia juga menyatakan, tengah merevisi peraturan tentang pembelian kembali atau buyback saham yang akan delisting dari bursa. Diharapkan tahun ini revisi POJK tersebut sudah keluar.

Berita Lainnya:
OJK Ungkap Belum Ada Pengajuan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

“Revisi peraturan OJK tentang buyback saham yang mau delisting itu betul. Kita mau prospek. Sekarang (revisinya) masih dalam proses,” jelas dia.

Sebagai informasi, Rancangan Peraturan (RPOJK) yang dimaksud telah disusun berdasarkan evaluasi atas praktik buyback dan juga pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka di Indonesia. OJK menilai perlu penyempurnaan dari regulasi yang ada sekarang, seperti POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi