Jumat, 19/04/2024 - 15:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penetapan Hasya Sebagai Tersangka Dinilai tak Logis Secara Hukum

ADVERTISEMENTS

Arsul menilai purnawirawan Eko seharusnya juga minta maaf ke keluarga Hasya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai penetapan tersangka kepada Hasya Attalah Saputra (18 tahun) yang telah meninggal dunia, diakuinya mencederai keadilan. Arsul meminta Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus kecelakaan Hasya yang melibatkan AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono tersebut secara terang-benderang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Mencabut status tersangka itu bahwa itu memerlukan kajian dari ahli hukum, itu silakan saja. Namun untuk mengkaji itu tidak perlu berhari-hari, itu diskusi setengah hari saya rasa sudah selesai,” ujar Arsul, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahad (5/2/2023).

ADVERTISEMENTS

“Kalau itu dilakukan, saya kira persoalan akan selesai, karena yang dituntut oleh keluarga sebetulnya persoalan penetapan tersangka itu. Itu mencederai rasa keadilan, menurut saya secara hukum juga tidak logis,” kata Wakil Ketua MPR itu menambahkan.

Berita Lainnya:
Pengembang Sirekap Pastikan Tak Ada Manipulasi Suara

Selain itu, Arsul yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan sikap purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang belum juga minta maaf kepada keluarga Hasya Attalah Saputra (18 tahun). Permintaan maaf seharusnya hadir karena telah menghilangkan nyawa dari Hasya.

“Meminta maaf tidak dalam konteks bahwa dirinya bersalah, karena harus dibuktikan dalam proses hukum, melainkan itu telah terjadi musibah yang mengakibatkan keluarga kehilangan anak. Itu yang paling penting,” ujar Arsul.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Salah satu tindakan Purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang dikecam adalah menolak mengevakuasi Hasya menggunakan mobil Pajero miliknya ke rumah sakit. Kuasa hukum purnawirawan Eko, Kitson Sianturi, mengatakan kliennya tidak ingin bertindak gegabah dengan membawa langsung Hasya menggunakan mobilnya.

Berita Lainnya:
Arsul Sani Diminta tak Pengaruhi Gugatan PPP ke MK

“Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan,” ujar Kitson dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Kitson juga membantah kliennya menelantarkan korban Hasya yang terkapar usai terlindas ban mobil dengan nomor polisi B-2447-RFS tersebut. Bahkan kata Kitson, Eko juga telah melakukan berbagai upaya menolong untuk korban Hasya. Seperti menelepon ambulans dan memanggil warga.

“Bahwa penelantaran korban atau tabrak lari tidak dilakukan. Semua terjawab di rekonstruksi. Klien kami bahkan berempati dan datang menghubungi (keluarga korban),” tutur Kitson.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi