Dirreskrimsus Polda Banten Setor Rp 150 Juta ke Rektor Usai Anak Lolos FK Unila

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Kombes Joko Sumarno berkonsultasi ke Prof Karomani agar anaknya diterima di Unila.

ADVERTISEMENTS

BANDARLAMPUNG — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Joko Sumarno mengakui, pernah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ,usai anaknya lulus atau diterima sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Uang sebesar Rp 150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan,” kata Joko saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Joko mengatakan, uang tersebut diberikannya setelah anaknya dipastikan diterima di FK Unila. Dia mengantarkan langsung ke rumah Karomani sekitar sebulan usai kelulusan.

ADVERTISEMENTS

“Saya memberikan sumbangan itu spontan. Karena setelah lulus, Karomani menghubungi saya dan menanyakan kabar sekaligus bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan, kemudian saya bilang ikut menyumbang,” kata eks Kapolres Jeneponto tersebut.

ADVERTISEMENTS

Joko menyampaikan, sebelum anaknya mengikuti tes PMB Unila, ia pernah bertemu dengan Karomani untuk meminta konsultasi. Dalam pertemuan itu, Jokowi bertanya ke Karomani tentang cara masuk ke Unila melalui jalur prestasi.

ADVERTISEMENTS

“Ya, waktu itu kan anak saya dapat jalur undangan, tapi kuota sekolahnya hanya dua, maka bertemu untuk berkonsultasi, tapi Karomani bilang atau menganjurkan untuk tes lewat jalur lain. Karena untuk lewat jalur prestasi berat,” kata Jokowi.

ADVETISEMENTS

Dia menyatakan, pada waktu itu, Karomani tidak menjamin anaknya masuk dan juga tak membicarakan soal sumbangan pembangunan gedung. “Waktu ketemu yang bersangkutan  nggak bilang akan jamin masuk dan tak berbicara soal sumbangan. Kemudian ada kartu peserta yang diserahkan yang jalur prestasi tapi lulusnya di jalur mandiri,” ucap Joko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022. Saksi yang hadir dalam persidangan, yaitu Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman.

Juga, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Maulana Muklis, dan tentu saja Kombes Joko Sumarno.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version