Muhammadiyah : Vonis Mati Mepada Sambo Sudah Tepat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Muhammadiyah menilai hal memberatkan Sambo adalah dia aparatur negara

ADVERTISEMENTS

  JAKARTA —Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023), memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS

Putusan hakim itu mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak, karena dianggap telah sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu, salah satunya oleh Muhammadiyah.

ADVERTISEMENTS

“Saya kira hukuman itu sudah sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Dia menuturkan, bahwa vonis yang diberikan hakim memang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Hal ini terjadi, kata Mu’ti karena terdakwa merupakan seorang pejabat penegak hukum yang harusnya menegakkan hukum bukan justru melanggarnya, apalagi kasusnya sangat berat, yakni pembunuhan berencana. “Dia adalah aparatur penegak hukum yang menjadi dalang pembunuhan,” ungkap Mu’ti.

ADVERTISEMENTS

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023), memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Hakim PN Jaksel juga sebelumnya telah menjelaskan unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. “Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi,” jelas Iman.  

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version