Selasa, 30/04/2024 - 12:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Muhammadiyah : Vonis Mati Mepada Sambo Sudah Tepat

ADVERTISEMENTS

Muhammadiyah menilai hal memberatkan Sambo adalah dia aparatur negara

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

  JAKARTA —Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023), memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Putusan hakim itu mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak, karena dianggap telah sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu, salah satunya oleh Muhammadiyah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya kira hukuman itu sudah sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Bandung Baru Satu, Polisi: Bisa Bertambah

Dia menuturkan, bahwa vonis yang diberikan hakim memang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Hal ini terjadi, kata Mu’ti karena terdakwa merupakan seorang pejabat penegak hukum yang harusnya menegakkan hukum bukan justru melanggarnya, apalagi kasusnya sangat berat, yakni pembunuhan berencana. “Dia adalah aparatur penegak hukum yang menjadi dalang pembunuhan,” ungkap Mu’ti.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023), memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Berita Lainnya:
Penjual dan Penadah Cula Badak Jawa Diringkus

Hakim PN Jaksel juga sebelumnya telah menjelaskan unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. “Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi,” jelas Iman.  

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi