Jumat, 03/05/2024 - 20:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Bandung Baru Satu, Polisi: Bisa Bertambah

ADVERTISEMENTS

Polisi menunjukkan satu orang tersangka dalam bentrok ormas di Kota Bandung, Sabtu (20/4/2024). Bentrok dipicu perselisihan paham antar ormas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BANDUNG–Satreskrim Polrestabes Bandung menyebut tersangka kasus bentrokan antarormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Sabtu (20/4/2024) dapat terus bertambah. Satu orang berinisial T dari ormas B telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tersangka lain masih pencarian, nanti kita lengkapi saksi dan CCTV. Ada dugaan apakah bisa jadi saksi atau tersangka sementara masih dilakukan pemeriksaan pendalaman,” tutur Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menuturkan sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus bentrokan antarormas. Pihaknya masih terus melakukan pencarian diduga tersangka lainnya di lapangan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Penumpang Whoosh Diklaim Meningkat 30 Persen Saat Lebaran

Pihaknya menetapkan satu orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang anggota ormas A meninggal dunia. “Kita berhasil menetapkan satu orang tersangka eksekutor pemukulan menggunakan alat kepada korban,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Budi mengatakan pelaku merupakan teman dari juru parkir dari ormas B yang tertabrak oleh anggota dari ormas A. Sedangkan korban merupakan teman dari anggota dari ormas A yang diduga menabrak juru parkir dari ormas B.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Korban meninggal temannya yang datang, bukan (orang yang) tertabrak atau menabrak. Ormas A yang datang, ormas B sebagai tukang parkir,” ucap dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ia melanjutkan pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti berupa besi ulir ukuran satu meter, tiga buah golok di lokasi kejadian.

Berita Lainnya:
Mahfud MD: MK Akan Dicatat Sejarah, Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion Putusan PHPU

Sebelumnya, bentrok ormas terjadi diawali dari keributan antara anggota diduga dari ormas Manggala dengan anggota diduga dari ormas Sundawani, Kamis (18/4/2024) petang. Anggota yang diduga dari ormas Manggala tengah membonceng perempuan menabrak seorang laki-laki diduga dari ormas Sundawani.

Tidak lama berselang, diduga rombongan dari ormas Manggala menggunakan minibus datang ke lokasi dan terjadi keributan. Sejumlah orang mengalami luka-luka akibat kejadian itu diantaranya luka bacok dan meninggal dunia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi