PPK Darul Imarah Aceh Besar Turunkan 146 Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

JANTHO – Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilih data bagi masyarakat Kecamatan Darul Imara, Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS

Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Darul Imarah M Althaf Kiram mengatakan, sebanyak 146 orang Pantarlih melakukan coklit langsung ke rumah penduduk di 32 desa setempat.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Waktu tugas mereka bisa pagi, sore atau malam. (Mereka) menyesuaikan waktu luang dari warga yang akan dicoklit,” ujar Althaf Kiram dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Ia meminta masyarakat Darul Imarah untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

ADVERTISEMENTS

“Data yang harus disiapkan adalah Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Lalu, akan dilakukan coklit, yakni berapa anggota keluarga yang berhak menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Althaf menuturkan, para Pantarlih menggunakan penanda identitas khusus, yakni seragam berupa rompi, topi, tanda pengenal, dan surat keputusan.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, untuk memastikan mereka bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya, ia menginstruksikan dengan mengaktifkan Global Positioning System (GPS) yang ada di aplikasi E-Coklit, melalui gawai masing-masing.

ADVETISEMENTS

Kemudian, para petugas akan menempelkan stiker di rumah warga yang telah selesai didata, stiker ditempelkan di tempat yang mudah dilihat seperti pintu rumah

“Data harus diperoleh secara objektif dan faktual, antara data yang tercatat dengan realita di lapangan harus sesuai. Jangan sampai nama tercantum dalam catatan, tetapi orangnya tidak ada. Hal itu pasti akan menimbulkan permasalahan,” jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk mendukung tahapan penuh tersebut dengan meluangkan waktu saat petugas datang untuk melakukan Coklit.

Untuk diketahui, selain pencocokan data pemilih, para petugas tersebut juga mendata penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih KPU, serta mencoret nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia.

Pantarlih juga dibekali aplikasi e-Coklit pada gawai mereka masing-masing. Aplikasi pemutakhiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version