Hadis tersebut dianggap shahih oleh banyak ahli ilmu, baik dari Kufah maupun ulama dari wilayah lainnya. Dijelaskan bahwa dalam menafisrkan hadis-hadis tadi, para ulama menganut salah satu dari dua metode. Yakni yang pertama, metode penimbangan (tarjih) atau penasakhan. Dan kedua, metode pengumpulan (al-jam).
Sumber: Republika