Jumat, 26/04/2024 - 10:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rubicon Mario Sempat Keluar Kantor Polisi, Ketika Kembali, AGH yang Nyetir

ADVERTISEMENTS

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — AGH (15 tahun) telah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17 tahun). Saat ini pun kepolisian terus menyelidiki peran eks siswa SMA Tarakanita 1 tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Informasi yang beredar, AGH yang membuat Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David. Tak hanya itu, Paman David malah menyebut AGH yang mengendarai Rubicon Mario ke kantor polisi Pesanggrahan usai kejadian penganiayaan. Sebelumnya, mobil tersebut sempat keluar dari kantor polisi dan kembali dengan nomor polisi yang sudah diganti. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Awalnya mobil Rubicon ada di kantor polisi dengan pelat B 120 DEN kemudian Rubicon kata polisi dipakai sebentar untuk menjemput saksi,” cerita paman David, Rustam Hatala dalam sebuah wawancara di saluran Youtube seperti dikutip pada Jumat (3/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MK Tolak Permohonan, Tapi Tetap Panggil 4 Menteri, Ini Penjelasan Mahfud MD

Rustam mengatakan, ketika kembali ke kantor polisi Pesanggrahan, mobil Rubicon hitam itu dikendarai AGH bersama seseorang yang dikatakan sebagai tante gadis yang bersekolah di Tarakanita itu. Pelat nomor mobil tiba-tiba sudah berganti menjadi B 2571 PBP.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Teman-teman lembaga hukum Gerakan Pemuda Ansor berkumpul di kantor polisi untuk mengawal kasus David, ketika mobil Rubicon kembali datang saya sendiri lihat langsung Agnes menyetir mobil Rubicon,” kata dia.

AGH sebelumnya berstatus saksi karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina. Namun kemarin, status AGH ditingkatkan menjadi pelaku anak. Polisi tidak menyebut AGH sebagai tersangka karena mengingat usianya yang masih 15 tahun.

Peningkatan status terhadap AGH ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Mario (20 tahun) telah menjadi tersangka. Sementara tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan beras adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun).

Berita Lainnya:
Tiru Jokowi, Prabowo Diminta tak Lupakan Peran Relawan

Warganet kemudian meramaikan di Twitter perihal Agnes yang bisa mengendarai mobil Rubicon padahal masih di bawah umur. Termasuk kecurigaan terhadap polisi Polsek Pesanggrahan karena mengizinkan barang bukti ke luar dan mobil berganti pelat.

“Kenapa mobil barang bukti bisa dikeluarkan untuk mengambil saksi oleh A dan S? Tantenya bisa ke Polres sendirian kan? Kenapa Agnes yg ngetir bukan Shane malah lagi logikanya Shane yg ngetir. Bingung. Briefing tantenya dulu ya. Polisi diprank anak anak,” kata seorang pengguna Twitter.

“Kenapa begitu entengnya mereka mempermainkan hukum. Ga ada takut-takutnya gak ada malu-malunya,” kata pengguna lain.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi