Sabtu, 27/07/2024 - 08:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Putuskan Lindungi Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17 tahun). D menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20). 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023). Dalam pantauan LPSK, D masih terbaring di rumah sakit hingga saat ini. D belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) di Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, jenis perlindungan yang diberikan kepada D, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto dalam keterangannya, Senin. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Hasto menyampaikan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen. Sehingga, menurutnya mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Kita tunggu korban sadar dulu ya,” ujar Hasto. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Hasto menjelaskan permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan. D dalam penelaahan LPSK memenuhi syarat formil maupun materiil. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK,” ujar Hasto. 

Berita Lainnya:
Istana Bantah Tawarkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Sulit mempercayai statemen Jokowi

Tak hanya korban D, saat ini LPSK telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Dari ketiga orang itu, termasuk AGH yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy. Adapun AGH sebenarnya sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

“Ya benar, AGH salah satunya,” ucap Hasto. 

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi perubahan status perempuan berinisial AGH (15 tahun) yang awalnya sebagai saksi menjadi pelaku anak. AGH diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D. 

“Kami menghormati penetapan tersebut, dan tentu akan terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada Republika, Kamis (2/3/2023).

Nahar menekankan, koordinasi lintas sektor penting untuk menjamin hak AG sebagai pelaku yang masih berada di bawah umur. Sehingga AG memiliki hak-hak khusus dalam perkara ini. Hal ini sesuai mandat pasal 94 UU 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Nahar menyebut ada sejumlah hal yang patut dipertimbangkan kepolisian dalam memproses hukum AGH. Tujuannya, agar AGH tak kehilangan haknya sebagai anak.

“Kami berharap 16 upaya perlindungan khusus bagi ABH sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Nahar.

Berita Lainnya:
Komentar Menohok LBH Padang Soal Polda Sumbar 'Pamer' Foto Afif Maulana Memegang Pedang, Ternyata Hanya..

Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa AGH (15 tahun) diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D. Terhadap AG yang masih berusia di bawah umur maka tidak boleh disebut tersangka. Peningkatan status terhadap AG ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan juga rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Selain itu penyidik juga melakukan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Kemudian untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَيُنذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا الكهف [4] Listen
And to warn those who say, "Allah has taken a son." Al-Kahf ( The Cave ) [4] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi