Jumat, 03/05/2024 - 21:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tempat Hiburan Malam Liar di Puncak Bogor Disegel

ADVERTISEMENTS

Razia tempat hiburan malam (ilustrasi). Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel tempat hiburan malam tidak berizin di Puncak.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BOGOR — Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan lantaran THM tersebut tidak memiliki perizinan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Seksie Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan warga di media sosial. Terutama menjelang memasuki bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Iya, menindaklanjuti yang rame di beberapa media online, setelah itu memang dalam rangka mau menjelang puasa, nanti H-5 puasa mau kita gencarin patroli,” kata Rhama melalui telepon selulernya, Selasa (7/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Heboh Tagar "Boikot MNC" Membahana di Media Sosial, Saham Dua Emiten Grup Media MNC Justru Naik Hingga 1,32 Persen

Lebih lanjut, Rhama mengatakan, penyegelan ini dilaksanakan pada Senin (6/3/2023). Pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Megamendung, Babinsa dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan perizinan bangunan THM terkait.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kemudian, kata dia, didapati bahwa bangunan THM terkait yang merupakan tempat karaoke itu menyewa dari bangunan Hotel Cipayung Asri. Pihak pengelola bangunan THM tersebur belum dapat menunjukan berkas perizinan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Sehingga kami melalukan penghentian kegiatan sementara dengan stiker segel kuning yang berarti ads penghentian kegiatan sementara dan PPNS Line,” jelasnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kemenkumham: 1.214 Napi Anak Dapat Pengurangan Hukuman Idul Fitri

Rhama menyebutkan, dasar dari pelaksanaan penindakan ini ialah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati, serta dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Gakda Nomor 300.1.5/303.1-Penegakan.

“Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Sesuai rencana kerja Satpol PP, diimbau kepada pihak pengelola untuk tidak merusak segel dan menjaga ketertiban di lingkungan tersebut,” tegas Rhama.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi