Selasa, 30/04/2024 - 12:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenhub Verifikasi Rekomendasi Daerah Terlarang Terbatas Pertamina

ADVERTISEMENTS

PT Pertamina (Persero) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — PT Pertamina (Persero) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT). Permintaan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tim Verifikasi dipimpin oleh Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian, Kementerian Perhubungan, Yudhonur Setyaji P saat melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility PT Pertamina di Muara Karang, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan untuk pembuatan penyusunan rekomendasi guna penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT),” ujar Yudhonur dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pertamina Peduli Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi

Yudho menjelaskan pembuatan rekomendasi DTT sendiri sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun demikian dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, PT Pertamina mengundang Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT. Pertamina Muara Karang,” ungkapnya.

Penetapan DTT bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Dengan adanya DTT, dapat ditentukan wilayah yang terdapat batasan operasional kapal dapat ditentukan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kapal.

Berita Lainnya:
Permintaan Avtur di Bandara Supadio Naik 8 Persen Jelang Idul Fitri

Diharapkan dengan Kunjungan verifikasi lapangan ini kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan valid untuk pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Kenavigasian Budi Mantoro menyatakan bahwa Penetapan DTT sangat penting untuk menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. “Kami mengapresiasi PT Pertamina yang berusaha untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi yang akurat dan valid,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Budi Mantoro juga mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan perairan Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya penetapan DTT, operasi kapal dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan,” tutupnya.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi