Klaim Terbayar Industri Asuransi Jiwa Capai Rp 174,28 T

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ilustrasi asuransi jiwa (ilustrasi). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan klaim dan manfaat yang telah dibayarkan industri asuransi jiwa (IAJ) sepanjang 2022 sebesar Rp 174,28 triliun kepada 12,67 juta orang atau menurun 0,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/ yoy).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan klaim dan manfaat yang telah dibayarkan industri asuransi jiwa (IAJ) sepanjang 2022 sebesar Rp 174,28 triliun kepada 12,67 juta orang atau menurun 0,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/ yoy).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Sebanyak 12,67 juta orang telah merasakan manfaat dari produk asuransi jiwa yang dimiliki. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa industri asuransi merupakan industri yang kuat dan mampu menunaikan kewajibannya dalam pembayaran klaim sesuai dengan kontrak yang disepakati,” kata Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko Good Corporate Governance (GCG) AAJI Fauzi Arfan dalam konferensi pers di Rumah AAJI, Jakarta, yang ditulis pada Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Untuk pembayaran klaim terkait Covid-19 sejak Maret 2020-Desember 2022, IAJ juga sudah membayar sebesar Rp 10,2 triliun. Seperti diketahui, lanjut dia, kondisi Indonesia pada 2022 lebih baik dibandingkan 2021dalam konteks adanya risiko Covid-19.

ADVERTISEMENTS

Mengenai total pembayaran klaim dan manfaat setiap polis yang berakhir masa kontraknya hingga akhir 2022, tercatat mencapai Rp 21,13 triliun dari Rp 14,19 triliun pada 2021 dengan kontribusi sebesar 12,1 persen terhadap total keseluruhan pembayaran klaim dan manfaat.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, klaim partial withdrawal mengalami penurunan sebesar 11,7 persen (yoy) menjadi Rp 17,37 triliun dari Rp 19,68 triliun. “Nilai ini berkontribusi sekitar 10 persen terhadap total pembayaran klaim dan manfaat pada 2022,” ucap Fauzi.

ADVERTISEMENTS

Begitu pula dengan klaim nilai tebus (surrender) yang angkanya relatif sama dibandingkan 2021, yakni sebesar Rp 101,28 triliun dengan kontribusi 58,1 persen dari total klaim dan manfaat yang dibayarkan IAJ. “Penurunan pada klaim partial withdrawal dan tidak adanya peningkatan dari surrender sebenarnya itu indikasi bahwa ada hal positif yg dicapai IAJ, artinya ini menjadi acuan untuk semakin memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan meng-keep polisnya hingga akhir kontrak. Tentunya, selalu akan ada partial, surrender, karena tujuannya adalah menunjukkan polis asuransi itu juga adalah polis yang sangat cukup likuid dan anytime customer bisa mencairkan uang,” ujar dia.

ADVETISEMENTS

 

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version