Dipecat dan tak Dapat Uang Pensiun, Ini Pelanggaran Berat Rafael Alun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemecatan dilakukan setelah hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dipastikan melakukan pelanggaran berat.

ADVETISEMENTS

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan, pemecatan terhadap Rafael Alun merupakan hasil kesimpulan dari pelanggaran disiplin berat yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kesimpulannya dari pelanggaran disiplin berat yang dilakukan, konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun,” ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Menurut Heru, secara substansi Rafael Alun sudah dipecat. Hanya saja secara administrasi masih diproses selama beberapa hari ke depan.

ADVERTISEMENTS

Inspektur Jenderal (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap RAT, ditemukan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagian aset Rafael Alun pun atas nama orang yang yang terafiliasi dengannya.

ADVERTISEMENTS

Ia menjelaskan, dalam menangani kasus Rafael Alun, ada tiga tim yang dibentuk. Pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Inspektorat Jenderal telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.

Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Dalam tim ini, Inspektorat Jenderal juga meneliti secara mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.

Tim kedua menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya, terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, serta tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

“Sebagian aset juga diatasnamakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi itu bisa orang tua tua, kakak, adik, teman,” jelas dia pada kesempatan serupa.

Lalu, tim ketiga bertugas menginvestigasi dugaan fraud atau kejahatan. Hasilnya, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LKHPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

“Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” tuturnya.

Dari hasil audit investasi tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan RAT dipecat. Rekomendasi itu juga telah disampaikan ke Menkeu dan sudah disetujui.

“Dalam laporan harta kekayaan juga ditemukan ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, ini termasuk pihak terafiliasi. Maka kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatutan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version