Jumat, 26/04/2024 - 13:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

SMS Blast Larang Kegiatan Anies di Salah Satu Masjid di Surabaya, Ini Penjelasan Bawaslu

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty buka suara terkait adanya pesan berantai dengan SMS blast yang melarang bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan, menggelar kegiatannya di salah satu masjid di Surabaya, Jawa Timur. Jelasnya, Bawaslu memang menggunakan fitur SMS blast untuk mencegah potensi pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tegasnya, SMS blast tak hanya digunakan kepada Anies yang diimbau tak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik. Hingga saat ini, Bawaslu setidaknya sudah mengirim sekira sembilan ribu pesan singkat berisi imbauan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sampai 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan sembilan ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak. Termasuk partai politik untuk mereka kooperatif dan menjaga kondusifitas,” ujat Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Di Tengah Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK, Anies Baswedan Berduka Pimpin Shalat dan Gotong Jenazah

SMS blast adalah salah satu bentuk pengiriman pesan singkat yang nama pengirimnya adalah suatu perusahaan. Nantinya, pesan yang akan terlihat oleh penerima bukan berbentuk nomor handphone pada umumnya, tetapi sudah berbentuk nama perusahaan pengirim pesan.

ADVERTISEMENTS

Bawaslu melihat bahwa saat ini sudah terdapat banyak pihak yang aktif melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024. Hal tersebut perlu dipantau, karena masa kampanye baru dibuka pada November 2023 hingga Februari 2024.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Apakah itu (sosialisasi) melakukan pelanggaran atau tidak? Nah dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh. Tetapi, yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan,” ujar Lolly.

Berita Lainnya:
Ketersediaan Tiket KA Jadi Alasan Pemudik Berangkat H-1 Lebaran

Di samping itu, ia menegaskan bahwa upaya Bawaslu lewat Bawaslu tersebut juga dapat terjadi kepada orang lain yang menjadikan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Tak hanya kepada Anies yang telah resmi diusung sebagai bakal capres oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal apa, mempublikasikan diri,” ujar Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi