Minggu, 28/05/2023 - 13:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF

Sri Mulyani Siapkan Rp 7 Triliun untuk Bantuan Pembelian Motor Listrik

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan insentif pembelian kendaraan listrik bagi masyarakat, Senin (20/3/2023).

 JAKARTA — Program bantuan pembelian motor listrik resmi berlaku mulai hari ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, total anggaran yang disiapkan dalam program tersebut mencapai Rp 7 triliun untuk 2023-2024. Anggaran tersebut disiapkan selain untuk bantuan pembelian motor listrik baru juga untuk konversi motor dari berbagan fosil ke energi listrik.

“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024 untuk 1 juta unit motor listrik baru dan konversi,” kata Sri dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

BACAAN LAIN:
Suzuki Jimny 5 Pintu Jelang Peluncuran Sudah Dipesan 30 Ribu Unit 

Lebih detail, Sri memerinci untuk 2023 pemerintah menyediakan 200 ribu unit motor listrik baru yang akan diberikan bantuan pembelian serta 500 ribu unit untuk konversi. Sementara, pada 2024 disiapkan bantuan sebanyak 600 ribu unit motor listrik serta 150 ribu unit untuk konversi.

“Dengan demikian total kebutuhan anggarannya adalah Rp 7 triliun,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan, syarat agar motor listrik itu bisa mendapatkan suntikan bantuan yakni harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Produsen motor listrik juga dilarang menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut.

BACAAN LAIN:
Bela Produsen Mobil, Delapan Negara Eropa Menolak Aturan Ketat Pembatasan Emisi Kendaraan

Lebih lanjut, Sri menyampaikan, khusus program bantuan pembelian motor listrik baru akan dijalankan oleh Kementerian Perindustrian sedangkan konversi motor listrik dikawal langsung oleh Kementerian ESDM.

Untuk penerima manfaat motor listrik baru hanya khusus diberikan bagi UMKM penerma kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik tegangan 450 VA dan 900 Va.

“Untuk motor konversi tidak ada batasan,” ujarnya.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content