Sabtu, 27/04/2024 - 11:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Risma Tegaskan Kasus Korupsi Bansos Beras Terjadi Saat Dirinya Belum Jadi Menteri

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) terjadi sebelum ia menjabat sebagai pimpinan di kementerian tersebut. Risma mengaku tidak mengetahui persis kabar mengenai dugaan kasus korupsi tersebut, sehingga dia meminta Sekretaris Jenderal Kemensos untuk menyerahkan kronologi kasus itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tapi yang jelas, itu posisinya tanggal 30 September 2020, terakhir itu. Saya dilantik tanggal 23 Desember 2020, jadi terakhir yang saya terima kronologis itu 30 September 2020,” kata Risma, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dari kronologi tersebut, ia menemukan surat-surat yang berisiteguran dan arahan pelaksanaan percepatan penyaluran BSB, yakni bantuan sosial beras. Berhubung tidak mengetahui dugaan korupsi tersebut, Mensos Risma tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, sebab permasalahan tersebut ada di dua Direktorat Jenderal terdahulu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Masinton PDIP Sebut Jokowi Penguasa yang Menafikkan Konstitusi, Dinilai Tak Perlu Bertemu Megawati

“Tapi di proses itu tidak ada sama sekali di sini. Ada memang surat menteri saat itu ke menteri keuangan, Mensos ke Kemenkeu, itu tanggal 27 Juli. Itu aja surat dari menteri saat itu, tapi saya enggak tahu persis ya kejadiannya, karena itu terjadi sebelum saya masuk,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, dari kronologi yang diterima bahwa terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemensos yang hasilnya dikeluarkan pada 2 September 2020.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau saya harus memeriksa, maaf, itu akan buang-buang energi, karena harus mundur. Sudah banyak orang ini dimutasi, karena PR di Kemensos banyak. Saya harus menindaklanjuti hasil BPK itu mulai 2004 sampai dua ribu berapa, sampai terakhir itu saya harus evaluasi terus,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Lebaran Membawa Berkah Bagi Pedagang Pasar Malam Ikan Hias di Jakarta

Selain itu, menurut dia, pemeriksaan para saksi oleh KPK tidak melewati Menteri Sosial, dan pemanggilannya langsung ditujukan ke masing-orang orang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, koordinator, dan pendamping PKH telah diperiksa KPK. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi