Soal THR PNS, Kemenkeu: Sabar, Nanti Diumumkan Presiden

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pada 2022, alokasi anggaran tunjangan hari raya bagi PNS sebesar Rp 34,3 triliun.

ADVETISEMENTS

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara akan diumumkan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara akan diumumkan dalam waktu dekat. Pengumuman ini akan disampaikan langsung oleh presiden dan menteri keuangan terkait skema tunjangan hari raya.

ADVERTISEMENTS

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meminta seluruh aparatur sipil negara bersabar terkait tunjangan hari raya. “THR sabar sampai presiden atau menteri PANRB atau menteri keuangan mengumumkan, itu nanti dijelaskan, supaya kita sejalan,” ujarnya saat media briefing, Selasa (21/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Pada 2022, alokasi anggaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara sebesar Rp 34,3 triliun. Adapun nominal tunjangan hari raya dibagi kepada tiga kategori sumber dana. 

ADVERTISEMENTS

Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version