Kamis, 16/05/2024 - 21:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Sukabumi Wajib Tutup

Tempat hiburan malam ditutup (ilustrasi). Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Sukabumi diminta untuk tidak menjalankan usahanya atau tutup. Hal ini dalam rangka menghormati bulan yang penuh berkah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 SUKABUMI — Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Sukabumi diminta untuk tidak menjalankan usahanya atau tutup. Hal ini dalam rangka menghormati bulan yang penuh berkah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pemerintah daerah sudah melakukan dan menyebarkan surat imbauan atau surat edaran untuk menjaga kondusifitas selama Ramadhan,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis (23/3/2023). Surat itu yakni berupa surat edaran Nomor HK.02.01/423/2023 tertanggal 20 Maret 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Di mana surat edaran itu ditujukan kepada semua elemen masyarakat. Salah satu isinya yakni pengusaha hiburan malam antara lain karaoke, klub malam, diskotik, billiard, ketangkasan, dan permainan lainnya yang sejenis untuk tidak menjalankan usahanya/tutup selama Bulan Ramadhan terhitung mulai tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 1 Syawal 1444 H sesuai pengumuman resmi pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Tim Nasional OECD

“Jadi, bagaimana kita menjaga kondisi selama Ramadan ini, diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan, dan semakin menguatkan toleransi di antara umat beragama,” ungkap Fahmi. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Salah satunya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Sukabumi selama Ramadan semuanya akan ditutup. Hal ini lanjut Fahmi dalam konteks menghormati bulan yang penuh berkah. Sehingga umat Islam dapat dengan khusyuk menjalankan ibadah di Ramadhan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hotman Paris Sindir Gaji Menteri Kecil, Tak Tertarik Masuk Kabinet Prabowo

Dalam surat edaran itu juga disebutkan sejumlah lokasi lain. Misalnya pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selain itu warga agar menaati ketentuan yang diatur dalam peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tertib Ramadhan di Kota Sukabumi. Di antaranya masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian dan sebagainya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Berikutnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat dan membuat, menyimpan, memperjual belikan, menyulut, dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi