Selasa, 21/05/2024 - 13:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditreskrimsus Polda Kaltara Ciduk Perempuan Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Ditreskrimsus Polda Kaltara) menciduk seorang perempuan berinisial N terkait kasus penambangan emas ilegal di wilayah Bulungan, Provinsi Kaltara. Penangkapan terhadap N dilakukan di wilayah Jakarta pada Rabu (22/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, perempuan berinisial N memiliki peran penting dalam kasus emas ilegal di wilayah Kabupaten Bulungan. Terduga pelaku N telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Sehingga, kata Hendy, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Malahan, pihaknya mendapatkan informasi jika N malah jalan-jalan keliling kota ketika tak menghadiri pemeriksaan.

Berita Lainnya:
Hp Jangan Dimatiin Ya Pak, Cerita Ayah Korban Kecelakaan Mengerikan Bus Rombongan SMK di Subang

“Kami pantau, N tersebut tidak hadiri du kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui satu hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil,” tutur Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/4).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurut Hendy, N diduga memiliki koneksi dengan beberapa pejabat. Saat ini, N masih diperiksa secara intensif di Direktorat Tipiter Bareskrim Polri sebagai saksi. N diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, DPR: Itu Termasuk Kejahatan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Hendy menyebutkan, penangkapan terhadap N buntut dari kegiatan operasi Peti Kayan tahun 2023. Dari hasil operasi itu, tim Ditkrimsus Polda Kaltara juga meringkus 13 orang pelaku penambangan tanpa izin di lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Banyu Telaga Mas di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

“Serta turut juga di amankannya tiga alat berat jenis eksavator serta barang yang di duga material yang digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semiindustrial,” ungkap Hendy.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi