Ahmad Dhani Ingatkan Promotor Bayar Royalti Musisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Musisi Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani mengingatkan agar promotor untuk membayar royalti pencipta lagu.

ADVETISEMENTS

 JAKARTA — Pentolan Dewa19 Ahmad Dhani sepakat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang terus mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penghimpunan dan penyaluran royalti. Ahmad Dhani mengeluhkan pembayaran royalti atas karyanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sebagai perwakilan musisi, Ahmad Dhani menyampaikan aspirasi para musisi yang ingin dilibatkan dalam implementasi peraturan terkait penghimpunan dan penyaluran royalti ini.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Kita harus sosialisasikan dan tegaskan lagi kepada setiap penyelenggara acara atau promotor bahwa tanpa sertifikat dari LMK terkait maka penyelenggara atau event organizer tersebut melanggar hukum,” kata Dhani dalam keterangan pers pada Senin (10/4/2023). 

ADVERTISEMENTS

Menanggapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto mengatakan seluruh ketentuan penghimpunan dan penyaluran royalti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik hak atau pengguna hak yang ingin menggunakan ciptaan secara komersial.

ADVERTISEMENTS

“Penyaluran royalti ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para musisi Indonesia. Mekanismenya bagaimana? Setiap pencipta atau pemegang ciptaan harus menggabungkan diri terlebih dulu ke dalam LMK agar dapat disalurkan royaltinya,” ujar Anggoro. 

Sementara itu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan ketentuan tentang pemberian lisensi atas ciptaan, besaran tarif yang ditetapkan juga akan terus dikaji dari waktu ke waktu. Tujuannya agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.

“Kita sudah menyurati DJKI untuk melakukan kajian besaran tarif dan juga membicarakannya dengan para stakeholder, seperti asosiasi-asosiasi musisi di Indonesia. Memang ini membutuhkan perbaikan dari waktu ke waktu sambil menerapkan aturan yg sudah ada,” ujar Dharma.

Sedangkan menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Sardjono, prinsip utama dalam sistem royalti ini adalah LMK sebagai wakil dari para pencipta harus bekerja untuk mempertahankan hak-hak para pencipta yang memberikan kuasa kepadanya.

Sebab LMK mewakili pencipta atau pemegang kuasa dalam membuat perjanjian dengan para pengguna untuk membayar royalti atas penggunaan ciptaan.

“Jika LMK gagal melakukan hal tersebut maka dapat disebut sebagai tindakan wanprestasi kepada pemegang kuasa,” ujar Agus.

Sebagai informasi, LMKN telah berhasil mengumpulkan pembayaran royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia selama tahun 2022 sebesar Rp35.005.101.306.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version