Jumat, 17/05/2024 - 22:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

BTS Kembali Dituding Lakukan Sajaegi Alias Manipulasi Chart

BTS menerima penghargaan Artist of the Year di MAMA Awards 2018. Dokumen pengadilan di masa lalu tentang tuduhan sajaegi BTS diperoleh media lokal Korsel.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Tudingan manipulasi chart atau sajaegi yang menyeret nama grup K-Pop BTS kembali menyeruak belum lama ini. Tudingan ini muncul setelah sebuah media lokal di Korea Selatan, Kyunghyang, mendapatkan akses terhadap dokumen pengadilan di masa lalu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dokumen pengadilan ini berasal dari perseteruan hukum antara BigHit Music, agensi yang menaungi BTS, dengan seorang individu bernama Tuan A. Pada 2017, A didakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pemerasan dengan ancaman.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Viral Video Pasangan Nekat Berbuat Mesum di Taman New York Picu Kemarahan Publik

A mengancam akan mengungkapkan bukti sajaegi atau pemasaran ilegal yang diklaim dilakukan oleh BigHit Music, kecuali dia mendapatkan bayaran. Melalui ancaman ini, A berhasil mendapatkan 57 juta Won atau sekitar Rp 673 juta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BigHit Music juga secara konsisten menyanggah tudingan telah melakukan sajaegi. Menurut BigHit Music, aktivitas pemasaran ilegal yang disebutkan oleh A dalam ancamannya merupakan klaim sepihak.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dan yang dia sebut sebagai pemasaran tak biasa sebenarnya merupakan standar pemasaran viral daring,” ungkap BigHit Music kala itu, seperti dilansir Koreaboo.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
BTS Dituduh Terlibat Aliran Sesat, Agensi Diminta Beri Penjelasan

BigHit Music turut menyatakan bahwa bayaran yang mereka berikan kepada A merupakan keputusan pribadi dari manajemen artis. Keputusan ini diambil untuk melindungi citra BTS, bukan untuk mengakui kesalahan bahwa mereka melakukan sajaegi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Mengacu pada Pasal 26 dalam undang-undang mengenai promosi industri musik, sajaegi disebut sebagai tindakan membeli atau membuat orang lain membeli album musik demi meningkatkan angka penjualan. Sajaegi disebut sebagai tindak pidana yang dapat diberikan hukuman hingga dua tahun penjara atau denda hingga 20 juta won atau sekitar Rp 236 juta.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi