Emosi, Pengemudi Mobil Tabrak Pengendara Motor di Cipondoh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

TANGERANG — Saat berkendara di jalan raya, seharusnya berlaku sabar dan tidak boleh terpancing emosi. Akan tetapi, hal seperti itu tak dilakukan oleh pengemudi mobil di Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (8/4/2023), yang menabrak pengendara sepeda motor hingga terluka.

ADVERTISEMENTS

“Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban berinisial R (23 tahun) bersama temannya S yang melaporkan kejadian yang dialaminya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho di Kota Tangerang, Banten, Ahad (16/4/2023).

ADVERTISEMENTS

Menurut Zain, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi. Hal itu membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting stir ke kiri jalan. Kemudian, kedua korban berusaha mengingatkan sang pengemudi mobil berinisial YL (40).

ADVERTISEMENTS

Zain menyebut, yang terjadi setelahnya, keduanya cekcok mulut. Bahkan, sempat terjadi pemukulan yang dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Pengemudi mobil (pelaku) berinisial YL  langsung memukul korban R dengan tangan kosong ke arah muka, di mana posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Korban yang dipukul, kata Zain, meminta pelaku untuk turun dari mobilnya. Namun, bukannya menyelesaikan masalah, pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban. Kondisi itu membuat R mengalami luka di bagian kaki.

ADVERTISEMENTS

“Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh,” kata Zain.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, berdasarkan laporan kedua korban, Unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Diketahui, pelaku YL tinggal tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, dan langsung diciduk petugas.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jumat (14/4) malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga. Ia kita sangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun,” ujar Zain.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version